SISTEM PENGATURAN USAHA DENGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) (STUDI KASUS PADA GREENBOX LAUNDRY DEPOK)
ETIKA BISNIS
SISTEM PENGATURAN USAHA DENGAN GOOD CORPORATE
GOVERNANCE (GCG) (STUDI KASUS PADA GREENBOX LAUNDRY DEPOK)
KELAS 3EA19
KELOMPOK 1 :
ANDYKA SYAFRI (11214181)
DIYANAH FAUZIYYAH MEILIAWATI (13214223)
DIKA ADITYA (13214067)
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Teori yang dipilih
(Andyka Syafri
11214181)
Mulai populernya
istilah “tata kelola perusahaan yang baik” atau yang lebih dikenal dengan
istilah asing good corporate governance (GCG) tidak dapat dilepaskan
dari maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar, baik
yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat.
Runtuhnya system
ekonomi komunis menjelang akhir abad ke-20, menjadikan system ekonomi kapitalis
sebagai satu-satunya system ekonomi yang paling dominan di seluruh dunia.
System ekonomi kapitalis makin kuat mengakar berkat arus globalisasi dan
perdagangan bebas yang mampu dipaksakan oleh Negara-negara maju penganut system
ekonomi kapitalis. Ciri utama system ekonomi kapitalis adalah kegiatan bisnis
dan kepemilikan perusahaan dikuasai oleh individu-individu/ sector swasta.
Dalam perjalanannya, beberapa perusahaan akan muncul sebagai
perusahaan-perusahaan swasta raksasa yang bahkan aktivitas dan kekuasaannya
telah melibihi batas-batas suatu Negara. Para pemilik dan pengelola kelompok
perusahaan-perusahaan raksasa ini bahkan mampu mempengaruhi dan mengarahkan
berbagai kebijakan yang diambil oleh para pemimpin politik suatu Negara untuk
kepentingan kelompok perusahaan mereka dengan kekuatan uangnya.
Sebagimana
dikatakan oleh Joel bajan (2002), perusahaan (korporasi) saat ini telah
berkembang dari sesuatu yang relative tidak tidak jelas menjadi institusi
ekonomi dunia yang amat dominan. Kekuatan dan pengaruh perusahaan ini
sedemikian besarnya sehingga telah menjelma menjadi “monster raksasa” yang
mendikte hampir seluruh hidup kita, mulai dari apa yang kia pakai, apa
yang kita hasilkan dan apa yang kita kerjakan. Itulah sebabnya, sering kali
terjadi pemerintah suatu Negara yang seharusnya menjadi kekeuatan terakhir
sebagai pengawas, penegak hokum, dan pengendali perusahaan-perusahaan tidak
berdaya menghadapi penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh para pelaku bisnis
yang berpengaruh tersebut.
Sistem perbankan
di Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan krisis ekonomi, politik, dan sosial
yang sangat kompleks.Beberapa perusahaan besar di Indonesia ada yang
bermasalah dan bahkan tidak mampu lagi meneruskan kegiatan usahanya akibat
menjalankan praktik tata kelola kerja yang buruk (bad corporate
governance).Contohnya antara lain: bank-bank pemerintah yang telah dilikuidasi/demerger
(Bank Pembangunan Indonesia-Bapindo, Bank Dagang Negara- BDN, Bank Bumi Daya-
BBD, Bank Export Import- Bank Exim); PT Indorayon (Sebuah pabrik kertas di
Sumatra Utara); PT Dirgantara Indonesia (Sebuah pabrik pesawat terbang yang
berkantor pusat di Bandung); dan PT Lapindo Brantas (Sebuah pabrik eksplorasi
minyak dan gas di Sidoarjo,Jawa Timur). Kejatuhan bank pemerintah pada awal
abad ke-21 ini lebih disebabkan oleh kebijakan ekspansi kredit direksi bank
tersebut yang tidak bijaksana (imprudential credit policy). Kredit diberikan
dalam jumlah besar kepada beberapa kelompok usaha besar tanpa melalui suatu
kajian yang cermat dan objektif atas studi kelayakan mereka.Akibatnya,bank-bank
pemerintah tersebut mengalami kesulitan keuangan karena kelompok usaha besar
ini tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.
(Diyanah
Fauziyyah 13214223)
Beberapa tahun
terakhir, GCG sangat popular terkait dengan perusahaan-perusahaan yang ada di
Indonesia. Perusahaan atau sebuah usaha merupakan sebuah lembaga bagi sebagian
besar dari umat manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Penerapan GCG
didukung oleh pilar yang saling berhubungan yaitu negara, dan perangkatnya
sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai
pengguna produk dan jasa dunia usaha. Kita sering mendengar banyak perusahaan
yang terpuruk karena tata pemerintahan sebuah perusahaan tersebut tidak baik
sehingga banyak fraud ataupraktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang
terjadi, sehingga terjadinya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan para
investor, yang mengakibatkantidak ada investor yang mau membeli saham
perusahaan tersebut. artinya,bisa dikatakan jika perusahaan tersebut tidak
menerapkan Corporate Governance dengan baik. Oleh
karena itu, undang-undang ini menjadi acuan awal dalam penjabaran dan
penciptaan GCG di berbagai negara. Good Corporate Governance dimaksudkan agar
tata kelola perusahaan baik sehingga bisa meminimalisir praktek-prakter
kecurangan.
Good Corporate Governance (GCG) ditulis
oleh Fery K Indrawanto, SE, SH, M.H Praktek bisnis yang sehat adalah
penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik
(good corporate governance) dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan
berkesinambungan. Penerapan GCG dalam suatu perusahaan sendiri mempunyai
tujuan-tujuan strategis. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Untuk
dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan.
b. Untuk
dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
c. Untuk
dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi
menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan.
d. Untuk
meningkatkan kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah)
terhadap perekonomian nasional.
e. Meningkatkan
investasi nasional
f. Mensukseskan
program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah.
Adapun Prinsip-prinsip good
corporate governance dalam hal ini meliputi:
a. Transparansi
(Transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan.
b. Kemandirian
(Independecy), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
c. Akuntabilitas
(Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
d. Pertanggungjawaban
(Responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
e. Kewajaran
(Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak
stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundang-undangan yang
berlaku.
(Dika Aditya 13214067)
Sekarang ini, dunia usaha semakin berkembang dan
membutuhkan pengelolaan yang semakin baik dan sehat. Etika bisnis tidak disangkal
lagi memiliki peran yang sangat besar dalam hal tersebut. Menerapkan etika
bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat,
efisien dan transparan merupakan salah satu sumbangsih besar yang dapat
diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien,
transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder-nya.
Saat ini seringkali muncul pertanyaan apakah etika
bisnis merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan dalam menjalankan
kegiatan bisnisnya. Etika bisnis dianggap sebagai suatu hal yang merepotkan
yang seandainya tidak diindahkan pun suatu bisnis tetap dapat berjalan dengan
baik dan memberikan keuntungan.
Berangkat dari hal itu, peran etika sangat besar
dalam melakukan kegiatan bisnis, maka sudah selayaknya perusahaan menerapkan
suatu prinsip Good Corporate Governance yang dapat digunakan
sebagai salah satu alatnya.
(Gloria Kristin Sophia
Wel 14214602)
Dijaman era globalisasi perubahan gaya hidup yang
terjadi menuntut kinerja seseorang agar dapat mengatur waktu seefisien mungkin,
sehingga menyebabkan sedikit sekali
orang yang memiliki kemampuan dalam membagi
waktunya, apalagi untuk hal-hal yang di anggap mudah namun berpengaruh
besar terhadap kehidupan sehari-hari. Contoh aktivitas kecil yang di anggap
mudah namun membawa pengaruh besar yaitu mencuci pakaian. Salah satu faktor
yang membuat orang malas mencuci pakaian adalah hujan, curah hujan yang tidak
menentu mengakibatkan pakaian lebih mudah menjadi lembab dan bau sehingga jika
kita mencuci pakaian secara manual akan sulit kering karena tidak adanya sinar
matahari. Solusi terbaik dari permasalahan ini adalah mengeluarkan sejumlah
uang kepada penyedia laundry kiloan, karena laundry kiloan merupakan salah satu
cara cepat dan mudah dalam mengatasi pakaian kotor dalam jumlah yang banyak.
Banyak
pelaku usaha muda yang mendirikan bisnis unik dan kreatif. Salah satunya adalah
usaha laundry kiloan ramah lingkungan bernama GreenBox. "di beri nama
GreenBox karena dari pertama dibuat sampai sekarang, usaha ini benar-benar menghasilkan profit yang banyak. "Logo
GrreenBox berbentuk kotak itu juga yang membuat terlihat lebih simple.
BAB II
PEMBAHASAN
2.2
Hubungan topik dan usaha yang dipilih
Good Corporate
Governance dengan usaha “Laundry Greenbox Depok” memiliki hubungan satu sama
lain, GCG di Indonesia dapat diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan
yang baik dan memiliki 5 prinsip yaitu, Transparan, Akuntabilitas, Pertanggung
Jawaban,Kesetaraan dan, Kewajaran. Nah, hal ini dibuktikan dengan terlaksananya
5 prinsip dasar yang telah dijalankan di usaha “Laundry Greenbox Depok” yaitu
pertama, “Transparan” dalam setiap mengambil keputusan dan meminta pendapat
dari struktur organisasi yang ada. Kedua “Akuntabilitas”, dalam menjalankan
usahanya perusahaan sudah jelas dengan struktrur organisasi mulai dari pemilik
hingga karyawan yang mempunyai tugas masing-masing dan bertanggungjawab
sehingga pengelolaan perusahaan baik. Yang ketiga “Pertanggung Jawaban”, usaha
Laundry ini sudah taat dengan peraturan yang ada sehingga tidak merusak citra
perusahaan dimata pelanggan.Keempat dan kelima adalah “Kesetaraan dan
Kewajaran”, dalam menjalankan usahanya, pemilik usaha yaitu posisi paling atas
dalam perusahaan tidak pernah membeda-bedakan karyawan karena masing-masing
struktur organisasi telah memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing.
Dengan
demikian, penerapan prinsip Good Corporate Governance ini sangatlah penting
karena dapat meningkatkan citra perusahaan sehingga pembeli maupun calon pembeli
mendapatkan apa yang diinginkan dan merasa puas dengan apa yang didapat.
2.3
Penggambaran bisnis
Nama/Jenis
Usaha : GREENBOX (Kilolaundry &
drycleaning) Depok
Pemilik
Usaha : Glady Zean (26) dan Lily Zean (26)
Alamat :
Gg Hj. Jamin No. 33-34, Jl. Akses UI Tugu, Cimanggis Kota Depok Jawa Barat
Sejarah
Usaha : Awalnya Greenbox laundry berdiri hanya
bermodal Rp.45 juta. Nama Greenbox berasal dari sebutan kotak hijau pembawa
rezeki dan Karena uang itu identik dengan warna hijau. Arti dari Green sendiri
Karena elemen-elemen yang digunakan mulai dari detergen, pengharum dan apapun
itu mengandung bahan ramah lingkungan termasuk kantong cucian customer yang
tidak menggunakan plastik.
Sebelum mendirikan Greenbox laundry
Glady dan Lily survei ke beberapa laundry. Mereka mendapatkan ide untuk
memasuki elemen-elemen yang tidak ada di laundry-laundry lainnya, seperti promo
dan pilihan aroma yang bervariatif. Dalam kegiatan operasionalnya greenbox
memiliki system setrika menggunakan uap. Range harganya Rp. 5.500-8.000/kilo,
Greenbox buka pukul 07.00-18.00 WIB ini mampu menembus angka 200 kilo/hari
dengan omzet bersih Rp. 27-30 juta per bulan. Hal-hal yang dipersiapkan Glady
Zean dan Lily Zean (26) dalam memulai bisnis ini adalah :
1. Harus
paham bagaimana mencuci dan mengeringkan pakaian dengan berbagai jenis bahan
kain dengan baik.
2. Mencari
informasi formula khusus yang dapat digunakan untuk menghilangkan noda pada
bahan.
3. Memahami
cara yang tepat dalam menyetrika pakaian.
4. Memilih
lokasi yang strategis depan kampus Gunadarma ini sudah tidak asing di kalangan
anak kost. dan menunjang berkembang bisnisnya seperti perleengkapan pendukung :
Keranjang, tempat pakaian, timbangan dsb.
Strategi
dalam usaha/kegiatan operasional :
1. Memberikan
aroma yang variatif seperti: green Everest, marshmallow, red berry, vanilla dan
masih banyak lagi. dengan sistem setrika menggunaka uap dengan kualitas yang
benar-benar berbea dari yang lain.
2. Melakukan
terobosan layanan delivery/ antar jemput untuk wilayah tertentu. Hal ini akan
membuat konsumen akan merasa semakin diperhatikan.
3. Memilih
peralatan pendukung (mesin cuci dan pengering0dengan kualitas yang baik,
sehingga kualitas hasil cucian dan keawetan mesin sebagai asset terjamin.
4. Kepercayaan
pelanggan adalah kunci terpenting dalam berkembangnya suatu usaha, dan
ketepatan waktu penyelesaian sangat menentukan kepuasan pelanggan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Good
corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder.
Konsep ini menekankan pada dua hal yakni, pertama, pentingnya hak pemegang
saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan,
kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara
akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness,indepency, transparency, accountability, dan responsibility. Kelima komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness,indepency, transparency, accountability, dan responsibility. Kelima komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
Dari
hasil penelitian kami di usaha “Laundry Greenbox Depok” menunjukkan bahwa
pelaksanan Good Corporate Governance cukup tinggi karna kami melihat
mereka menjunjung tinggi 5 prinsip GCG yaitu fairness, indepency, transparency,
accountability, dan responsibility, terutama di responsibility mereka sangat
bertanggung jawab dalam melestarikan lingkungan hidup sekitar dengan
menggunakan pengharum dan deterjen yang ramah lingkungan dan juga tidak memakai
kantong plastik saat pelanggan mengambil laundry.
3.2 Saran
Untuk
dapat memperoleh tata kelola perusahaan yang baik, kita perlu memahami lebih
dalam tentang Good Corporate Governance yang mana dapat membantu kita membentuk
perusahaan yang baik sesuai dengan tujuan yang ditentukan oleh perusahaan
sebelumnya. Oleh sebab itu, pembahasan ini dapat membantu para pembaca untuk
dapat dijadikan referensi yang mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik.
Daftar
Pustaka
A. Prasetyantoko,
2008. Corporate Governance: Pendekatan Institusional, Gramedia Jakarta
Komentar
Posting Komentar