Tugas2_Ekoperasi_Bentuk dan Jenis Koperasi
Nama :Andyka Syapri
NPM :11214181
Kelas :3EA19
A. Jenis-JenisKoperasi
Penjelasan jenis Koperasi:
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan
adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan
perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan
secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap
bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan
mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh
masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang
subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah
contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip
koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.”
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda
dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi
serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya:
1. Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk
menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat
meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
2. Koperasi Serba Usaha
(KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis
usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota,
melayani simpan.
3. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota
dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau
peralatan rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan
barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota
koperasi.
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya:
1. Koperasi Unit Desa
(KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau
perikanan (nelayan). petani.
2. Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
3. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,
karyawan, dan siswa.
4. Koperasi Pegawai
Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai
pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
5. Koperasi Pasar
(Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada
umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan
yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.Koperasi sekolah biasanya
menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Perikanan
7. Koperasi Konsumsi
B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
Ø Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Ø Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Ø Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap
daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Ø Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi,
di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
orang.Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi
Karyawan
b. Koperasi Pegawai
Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://arifrahmankurnia.blogspot.co.id/2013/11/jenis-dan-bentuk-koperasi_13.html
http://stardinz.blogspot.co.id/2015/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar